Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Hukum » Wakaf Pohon Lindung: Teologi, Hukum, dan Peradaban Hijau
click image to preview activate zoom
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Wakaf Pohon Lindung: Teologi, Hukum, dan Peradaban Hijau

Penulis     : Kusnan, Muhammad Arifin, Farid Wajdi

Tebal         : xiv + 316 hlm

Ukuran     : 15,5 x 23 cm

Penerbit   : Pustaka Kita

Tahun       : 2026

Deskripsi :

Di tengah meningkatnya laju deforestasi, perubahan iklim, dan degradasi ekosistem yang mengancam keberlanjutan kehidupan, diperlukan terobosan baru yang mampu menjembatani nilai keagamaan dengan kepentingan pelestarian lingkungan. Wakaf pohon lindung hadir sebagai salah satu gagasan progresif yang menawarkan pendekatan tersebut. Konsep ini tidak sekadar memaknai wakaf sebagai instrumen filantropi keagamaan, melainkan mengembangkannya menjadi mekanisme konservasi yang memiliki dampak ekologis jangka panjang. Berangkat dari ajaran Islam tentang manusia sebagai khalifah di bumi, wakaf pohon lindung menegaskan bahwa menjaga alam merupakan bagian integral dari tanggung jawab spiritual sekaligus sosial.

Dari perspektif hukum, keberadaan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberikan landasan normatif yang kuat bagi tanaman untuk dijadikan objek wakaf. Ketentuan tersebut membuka ruang pembaruan dalam praktik perwakafan, dari orientasi yang selama ini identik dengan aset keagamaan konvensional menuju pengelolaan aset yang berkontribusi langsung terhadap keberlanjutan lingkungan. Dalam kerangka fikih, konsep ini bertumpu pada prinsip tahbis al-asl wa tasbil al-manfa‘ah, yakni menjaga keberlangsungan pokok harta sekaligus mengalirkan manfaatnya secara berkesinambungan. Melalui prinsip tersebut, pohon lindung tidak hanya menjadi aset yang dilestarikan, tetapi juga sumber manfaat ekologis yang terus dirasakan lintas generasi, mulai dari penyerapan karbon, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pengendalian dampak perubahan iklim.

Lebih jauh, wakaf pohon lindung merepresentasikan model eco-waqf yang mengintegrasikan legitimasi spiritual, kepastian hukum, dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Keberhasilannya memerlukan penguatan kapasitas nazir, harmonisasi regulasi, serta dukungan kebijakan yang adaptif. Dengan demikian, wakaf pohon lindung tampil sebagai instrumen strategis yang tidak hanya merefleksikan nilai ibadah, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi masa depan lingkungan yang lebih adil, lestari, dan berkelanjutan.

Tags: ,

Wakaf Pohon Lindung: Teologi, Hukum, dan Peradaban Hijau

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 2 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan layanan pelanggan kami

CS
● online
CS
● online
Halo, perkenalkan saya CS
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: